Banjarmasin,
SUKMA- Menganalisis surat keputusan Dirjen Pendidikan
Islam Departemen Agama RI Nomor: Dj.I/253/2007
tentang pedoman umum organisasi kemahasiswaan, maka pihak Badan
Eksekutif Mahasiswa (BEM) IAIN Antasari Banjarmasin mengadakan suatu
forum yang mengundang seluruh ketua UKM dan UKM/K atau yang mewakili
untuk menyatukan presespi dalam menghadapi surat tersebut, Senin
(19/12).
Keluarnya
surat tersebut menurut Presiden Mahasiswa, Suriyadi, disebabkan
adanya unsur politik. Hal ini dikarenakan Dirjen berpihak pada
rektorat. Adanya unsur-unsur politis di dalamnya untuk menggeruskan
orientasi mahasiswa pada organisasi dan menekankan hanya pada study
oriented.
Jika hal ini terjadi dikhawatirkan akan mematikan pergerakan
mahasiswa, tidak ada lagi yang mengkritisi kegiatan rektorat.
Suasana
semakin panas ketika Presiden Mahasiswa, Suriyadi mengemukakan suatu
permasalahan yang menjadi titik sentral diadakannya forum tersebut,
yaitu menanggapi kebijakan pihak rektorat yang ingin mengubah ADART
KBM, BEM menjadi DEMA.
Kebijakan
untuk mengubah BEM menjadi DEMA disebabkan oleh keinginan dari pihak
rektorat untuk menasionalkan kebijakan, menyamakan kebijakan IAIN
dengan Institut ataupun Universitas lain di Indonesia yang telah
menerapkan sistem DEMA.
DEMA
yang menurut presepsi anggota forum merupakan kepanjangan dari Dewan
Eksekutif Mahasiswa merupakan suatu sistem yang membatasi pergerakan
mahasiswa karena dalam sistem DEMA mahasiswa yang duduk akan terikat
pada pihak rektorat dan hanya patuh terhadap kebijakan. Sedangkan BEM
mempunyai aturan tersendiri yang tidak dapat diintervensi oleh
pihak rektorat.
DEMA
bukan sebagai penyelenggara, hanya sebagai pengusul, tidak mempunyai
hak untuk menentukan, hanya sebagai fasilitator terhadap
konsep-konsep yang disampaikan dan harus mendapatkan persetujuan
dari pihak rektorat.
Dari
forum tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa semua anggota
forum menolak diberlakukannya sistem DEMA di IAIN Antasari.
Anggota
forum menemukan adanya kelemahan dalam surat Dirjen tersebut seperti
yang dikatakan Presma, “Yang kita tahu bahwa Dirjen tidak punya hak
untuk membuat peraturan, ia hanya menjalankan dan apa yang ada dalam
surat Dirjen tersebut hanya sebatas pedoman bukan peraturan yang
dapat diikuti atau tidak.”
Hal
ini berarti jika kebijakan tersebut benar-benar disahkan maka akan
cacat secara hukum. Menurut Presma jika berandai-andai dalam
kemungkinan terburuk maka pihak dari BEM akan melakukan tindakan
tegas dengan mendatangkanpakar hukum yang dapat menjelaskan dari segi
kacamata hukum. Rencananya hal tersebut akan dilaksanakan setelah
menghadiri pertemuan dengan pihak rektorat pada Rabu, 21 Desember
2011 membahas kebijakan perubahan pedoman umum organisasi
kemahasiswaan jika menemui jalan buntu pada tanggal 11 Januari 2012.
Comments :
0 komentar to “Temu Ormawa Pra Lokakarya SK Dirjen”
Posting Komentar
Berikan Kritik dan Saran Kalian -
dengan Mengisi Kotak Komentar di Bawah ini !!