Rabu, 21 Desember 2011

Temu Ormawa Pra Lokakarya SK Dirjen


Banjarmasin, SUKMA- Menganalisis surat keputusan Dirjen Pendidikan Islam Departemen Agama RI Nomor: Dj.I/253/2007 tentang pedoman umum organisasi kemahasiswaan, maka pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IAIN Antasari Banjarmasin mengadakan suatu forum yang mengundang seluruh ketua UKM dan UKM/K atau yang mewakili untuk menyatukan presespi dalam menghadapi surat tersebut, Senin (19/12).
Keluarnya surat tersebut menurut Presiden Mahasiswa, Suriyadi, disebabkan adanya unsur politik. Hal ini dikarenakan Dirjen berpihak pada rektorat. Adanya unsur-unsur politis di dalamnya untuk menggeruskan orientasi mahasiswa pada organisasi dan menekankan hanya pada study oriented. Jika hal ini terjadi dikhawatirkan akan mematikan pergerakan mahasiswa, tidak ada lagi yang mengkritisi kegiatan rektorat.
Suasana semakin panas ketika Presiden Mahasiswa, Suriyadi mengemukakan suatu permasalahan yang menjadi titik sentral diadakannya forum tersebut, yaitu menanggapi kebijakan pihak rektorat yang ingin mengubah ADART KBM, BEM menjadi DEMA.
Kebijakan untuk mengubah BEM menjadi DEMA disebabkan oleh keinginan dari pihak rektorat untuk menasionalkan kebijakan, menyamakan kebijakan IAIN dengan Institut ataupun Universitas lain di Indonesia yang telah menerapkan sistem DEMA.
DEMA yang menurut presepsi anggota forum merupakan kepanjangan dari Dewan Eksekutif Mahasiswa merupakan suatu sistem yang membatasi pergerakan mahasiswa karena dalam sistem DEMA mahasiswa yang duduk akan terikat pada pihak rektorat dan hanya patuh terhadap kebijakan. Sedangkan BEM mempunyai aturan tersendiri yang tidak dapat diintervensi oleh pihak rektorat.
DEMA bukan sebagai penyelenggara, hanya sebagai pengusul, tidak mempunyai hak untuk menentukan, hanya sebagai fasilitator terhadap konsep-konsep yang disampaikan dan harus mendapatkan persetujuan dari pihak rektorat.
Dari forum tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa semua anggota forum menolak diberlakukannya sistem DEMA di IAIN Antasari.
Anggota forum menemukan adanya kelemahan dalam surat Dirjen tersebut seperti yang dikatakan Presma, “Yang kita tahu bahwa Dirjen tidak punya hak untuk membuat peraturan, ia hanya menjalankan dan apa yang ada dalam surat Dirjen tersebut hanya sebatas pedoman bukan peraturan yang dapat diikuti atau tidak.”
Hal ini berarti jika kebijakan tersebut benar-benar disahkan maka akan cacat secara hukum. Menurut Presma jika berandai-andai dalam kemungkinan terburuk maka pihak dari BEM akan melakukan tindakan tegas dengan mendatangkanpakar hukum yang dapat menjelaskan dari segi kacamata hukum. Rencananya hal tersebut akan dilaksanakan setelah menghadiri pertemuan dengan pihak rektorat pada Rabu, 21 Desember 2011 membahas kebijakan perubahan pedoman umum organisasi kemahasiswaan jika menemui jalan buntu pada tanggal 11 Januari 2012.

Masukkan E-Mail Kamu


Comments :

0 komentar to “Temu Ormawa Pra Lokakarya SK Dirjen”


Posting Komentar

Berikan Kritik dan Saran Kalian -
dengan Mengisi Kotak Komentar di Bawah ini !!